“Pendapat Uang Insentif Yang Tidak Terbayarkan”
Oleh
Sudaryanto, SH., MH (Akademisi Fakultas Hukum Unkhair)
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus membayar atau memberikan dana insentif kepada pegawai.
Sebab dana insentif itu anggaran negara, yang harus diberikan kepada pegawai. Jadi tidak boleh hanya memberikan janji-janji manis tetapi harus direalisasikan. Apalagi Insentif yang belum dibayarkan itu terhitung dari bulan Juni sampai dengan Desember tahun 2022. Masing-masing honorer harus menerima Rp1.050.000 per bulan.
“Dihitung dari insentif dan uang makan itu per bulan Rp1.050.000,”. insentif ini sudah merupakan hutang yang harus dibayarkan kepada pegawai honorer, apalagi Bupati sudah menyatakan akan mencairkan uang insentif dan akan memberikan kepada pegawai honorer.
Tetapi hal ini ternyata berbeda dengan Plt Kepala BPKAD Halbar, Sonya Mail, ketika dikonfirmasi terkait pembayaran insentif tersebut, tidak merespons. Ini menunjukan ada cara pandang yang berbeda antara bupati dengan Plt Kepala BPKAD Halbar.
Bisa dibilang uang insentif yang harus diberikan kepada pegawai honorer tidak ada kejelasan, meskipun bupati Halbar sudah menyatakan demikian, tetapi kejelasan akan uang insentif, mengapa hingga tidak terbayarkan sama sekali tidak transparan.
Padahal sudah terdapat tunggakan selama 7 bulan. Ini tidak baik bagi proses manajemen pengelolaan keuangan ke depan dalam tubuh pemerintahan kabupaten Halmahera barat. (**)