ads

“Membaca Ulang Pilkada, Elite dan Akal Sehat Demokrasi”

Oleh ; Arafik A Rahman (Penulis buku)

“Demokrasi tidak runtuh karena rakyat memilih, tetapi karena elite takut terus diawasi oleh pilihan rakyat.”

ADA, satu kecenderungan berbahaya dalam wacana politik kita belakangan ini: mengganti kemunduran dengan kosa kata yang terdengar cerdas. Kata evaluasi dipoles sedemikian rupa agar tampak rasional, objektif, bahkan progresif. Padahal, di baliknya, tersembunyi sebuah hasrat lama: menjinakkan kedaulatan rakyat agar kembali nyaman di genggaman elite. Justru di sinilah kita harus waspada karena tidak semua yang berlabel evaluasi benar-benar bertujuan memperbaiki.

Argumen bahwa evaluasi pilkada langsung bukan pengkhianatan demokrasi terdengar masuk akal di permukaan, tetapi rapuh ketika diuji secara substansial. Benar, konstitusi bukan kitab suci yang beku. Namun kelenturan konstitusi tidak berarti ia boleh ditarik-ulur sesuai kepentingan kekuasaan yang sedang cemas kehilangan kendali. Menafsirkan konstitusi tanpa keberpihakan pada kedaulatan rakyat bukanlah keberanian intelektual, melainkan kecerdikan politik: cara halus untuk menggeser pusat kuasa tanpa harus mengakuinya secara terbuka.

Pilkada langsung memang tidak sempurna. Demokrasi, sejak lahirnya di Athena hingga hari ini, selalu diinterupsi. Namun interupsi demokrasi tidak pernah menjadi alasan fundamen untuk mengganti rakyat dengan perantara yang lebih jinak. Aristoteles telah lama mengingatkan perbedaan antara politeia: pemerintahan untuk kepentingan umum dan oligarkhia: ketika kekuasaan dikuasai segelintir orang bermodal yang mengatasnamakan ketertiban.

Ketika biaya politik mahal dijadikan dalih untuk memangkas peran rakyat, pertanyaannya bukan: apakah rakyat terlalu mahal untuk demokrasi? melainkan: siapa yang membiarkan politik berubah menjadi kasino elite? Interupsi deras dari argumen anti-pilkada langsung adalah bageting dan korupsi dijadikan alasan mencabut hak rakyat, bukan membersihkan partai dan pendana politik. Seolah-olah masalahnya terletak pada bilik suara, bukan pada struktur oligarki yang menguasai pencalonan, logistik dan distribusi kekuasaan.

Ini seperti memecahkan termometer karena panasnya demam, lalu mengklaim pasien telah sembuh, padahal penyakitnya justru dibiarkan berkembang tanpa perlawanan. Benar bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus hukum. Namun menyimpulkan bahwa pilkada langsung adalah biang keroknya adalah loncatan logika yang malas. Korupsi tidak lahir dari rakyat yang mencoblos, tetapi dari partai yang mematok mahar, elite yang memelihara patronase, dan negara yang gagal menegakkan hukum secara konsisten. Mengembalikan pemilihan ke DPRD tanpa membenahi watak partai sama saja dengan memindahkan api dari dapur ke ruang tamu, lalu berharap rumah tidak terbakar.

Di abad 18, Jean-Jacques Rousseau memperingatkan dalam bukunya “The Contrat Social”, ia menegaskan bahwa kedaulatan tidak dapat diwakilkan. Wakil hanyalah pelaksana kehendak umum, bukan pemiliknya. Ketika pemilihan kepala daerah dipindahkan dari rakyat ke DPRD, kita patut bertanya: apakah kehendak umum masih bekerja, atau telah direduksi menjadi kehendak fraksi dan disiplin partai? Demokrasi yang terlalu percaya pada perantara berisiko besar kehilangan denyut kehendak rakyat itu sendiri.

Argumen bahwa DPRD lebih mudah diawasi juga patut dipertanyakan. Dalam teori, yes. Dalam praktik, none sense. DPRD kita sering kali justru ruang paling sunyi dari pengawasan publik, tertutup oleh kompromi fraksi, loyalitas partai, dan transaksi yang tak pernah tercatat dalam risalah sidang. Rakyat dipersilakan menonton siaran langsung, tetapi tidak pernah tahu apa yang dinegosiasikan sebelum kamera dinyalakan. Demokrasi pun berubah menjadi teater prosedural, sementara keputusan sejati diambil di balik pintu.

Logika “transaksi terpusat lebih mudah diawasi” terdengar teknokratis, namun berbahaya. Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa transaksi elite yang terpusat justru lebih rapi, lebih senyap dan lebih sulit dibongkar. Korupsi terbesar sering kali lahir bukan dari kerumunan massa, melainkan dari segelintir orang yang merasa mewakili segalanya. Demokrasi yang sehat bukan yang sunyi dari konflik, tetapi yang gaduh oleh kontrol publik.

Lebih dari itu, pilkada langsung bukan semata mekanisme memilih pemimpin, melainkan sekolah politik bagi warga. Ia mengajarkan bahwa rakyat bukan penonton pembangunan, tetapi subjeknya. Ketika hak memilih itu dicabut atau dipersempit, yang hilang bukan hanya suara, tetapi rasa memiliki terhadap kekuasaan. Dan ketika rakyat tak lagi merasa memiliki, jangan heran jika apatisme tumbuh subur, itulah pintu masuk otoritarianisme yang sesungguhnya.

Pilkada langsung juga merupakan anak kandung Reformasi 1998. Semangat ini dijaga dalam UUD 1945 hasil amandemen, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Prinsip ini kemudian dijabarkan dalam berbagai Undang-Undang Pemerintahan Daerah pascareformasi, sebagai ikhtiar memutus sentralisme dan memastikan kekuasaan daerah bersumber dari mandat rakyat. Menggoyahkan prinsip ini tanpa krisis konstitusional yang nyata berarti mengikis reformasi secara perlahan, sopan dan nyaris tanpa perlawanan.

Tentu, membela pilkada langsung bukan berarti menolak perbaikan. Justru sebaliknya. Yang perlu dievaluasi bukan hak pilih rakyat, melainkan: sistem pendanaan politik, rekrutmen calon oleh partai, penegakan hukum pasca-pemilu, serta pendidikan politik yang selama ini diabaikan. Mengoreksi demokrasi dengan memangkas partisipasi rakyat bukanlah progresivitas, melainkan regresi yang dibungkus bahasa akademik.

Pertanyaan mendasarnya sederhana namun menentukan arah sejarah: apakah kita ingin demokrasi yang berisiko tapi jujur, atau demokrasi yang rapi tapi dipenuhi kepura-puraan? Pilkada langsung boleh dikritik, tetapi mencabutnya atas nama efisiensi sama saja dengan mengakui bahwa negara kalah mendidik partai, kalah menegakkan hukum dan kalah mempercayai rakyatnya sendiri.

Dan bangsa yang tidak lagi percaya pada rakyatnya, sesungguhnya sedang menyiapkan alasan paling halus untuk mengkhianati masa depannya sendiri.

Disclamer ; Sebuah catatan penulis untuk menjaga roh demokrasi (**)

Bagikan: