TERNATE, TERBITMALUT.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kerjasama pemerintah daerah dan badan usaha (KPDBU) dalam penyediaan infrastruktur layanan kesehatan, resmi disahkan DPRD Kota Ternate, menjadi Perda, melalui rapat Paripurna ke-22 masa persidangan III tahun sidang 2023 bertempat di gedung Paripurna DPRD Kota Ternate, Senin, (18/12/2023).
Pengesahan Ranperda tertuang dalam surat keputusan (SK) Persetujuan DPRD Kota Ternate, nomor : 188.4/2243/DPRD-KT/2023 tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur layanan kesehatan, yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali.
Saat pimpin Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Ir. H. Arifin Djafar menyampaikan, Badan Usaha merupakan bagian penting dalam pengelolaan sumber-sumber ekonomi, baik badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta. Khususnya, badan usaha daerah, di satu sisi berusaha untuk meraup keuntungan yang maksimal, agar menjadi lebih mandiri.
Di sisi yang lain, lanjut Arifin, badan usaha daerah merupakan bagian dari pemerintah untuk menopang pendapatan asli daerah, sekaligus dapat membantu pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Untuk itu, perlu diatur secara jelas dan tegas, hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Badan Usaha Daerah dalam bentuk kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha daerah,”katanya.
Dengan mempertimbangkan itu, kata Arifin, pemerintah kota ternate telah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja sama Pemerintah daerah dengan Badan Usaha Daerah kepada DPRD, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Salah satu Fungsi DPRD adalah Pembentukan Peraturan Daerah, dimana pemerintahan daerah bersama dengan DPRD diberikan ruang untuk membentuk Peraturan Daerah. Sejak Ranperda tersebut disampaikan beberapa waktu lalu dalam rapat paripurna, DPRD telah menindaklanjuti melalui Bapemperda DPRD Kota Ternate,”ucapnya.
“Ranperda tersebut, selanjutnya telah dibicarakan menurut tingkat- tingkat pembicaraan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate. Dan alhamdulillah setelah dilakukan berbagai tahapan pembahasan menurut tingkat pembicaraan, baik pembahasan di internal Bapemperda, Perangkat daerah terkait, serta pembicaraan Tingkat I oleh Pansus dengan Tim Legislasi Pemerintah Daerah, telah memperoleh kesepakatan bersama untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat berikutnya,”sambung Arifin.
Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam pidatonya menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang KPDBU dalam infrastruktur Pelayanan Kesehatan,dan telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Ternate.
Menurut Wali Kota, Persetujuan dan pengesahan atas Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD akan pentingnya pembangunan kesehatan melalui penyediaan infrastruktur pelayanan kesehatan di daerah.
“Karena, pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, karena bidang kesehatan menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan manusia secara berkesinambungan, yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terpadu, dan terarah,”tuturnya.
Salah satu tujuan pembangunan kesehatan, lanjut Wali Kota, yang tercantum dalam Rencana Strategi Nasional Pembangunan Kesehatan adalah terselenggaranya program atau kegiatan pembangunan kesehatan yang memberi jaminan tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
“Diantaranya Pelayanan Kesehatan melalui rumah sakit dan Puskesmas, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, sehingga diharapkan meningkatkan mutu kesehatan yang menjangkau seluruh masyarakat untuk mewujudkan pembangunan kesehatan yang merata, melalui pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan, baik secara kuantitas maupun kualitas,”ungkapnya.
Wali Kota menambahkan, tujuan tersebut juga selaras dan termaktub dalam RPJMD Kota Ternate tahun 2021-2026, yaitu pada arah kebijakan di bidang Kesehatan, tepatnya pada poin 3 dalam visi dan misi Kota Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan(Ternate Andalan), yang menyatakan bahwa meningkatkan kemampuan daerah dalam penyediaan pelayanan publik yang berkualitas.
Untuk itu, Tauhid juga berharap dengan disetujuinya Raperda KPDBU layanan kesehatan ini, akan membantu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan khususnya di Kota Ternate, karena regulasinya jelas dan memiliki governance terjaga melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan.
“Baik Kementerian PPN/Bappenas dalam pemilihan proyek, Kementerian Keuangan dalam pemberian fasilitas fiskal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dalam proses pengadaan, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal. Dalam menjajaki minat dan nilai pasar, Kementerian Dalam Negeri dalam pemberian rekomendasi pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) daerah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam debottlenecking, dan Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) dalam pemberian penjaminan pemerintah,”tambahnya. (**)
Penulis : Sukur