ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Sempat jadi polemik antara Masyarakat Kelurahan Fitu dan Yayasan Muhammadiyah Maluku Utara (YMMU) lalu, soal lahan yang berada di RT 01/RW01 kini telah usai, pasalnya Pemkot telah serahkan lahan seluas 1,5 hektar lebih kepada Masyarakat Kelurahan Fitu, untuk digunakan sebagai lokasi pekuburan.

Karena lahan itu lah, membuat masyarakat Fitu, yang terbentuk dalam Aliansi Masyarakat Fitu Menggugah (AMPM) menggelar aksi unjuk rasa di jalan raya sasa pertamina RT01/RW01 Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (25/11/2020) lalu.

Aksi warga Kelurahan Fitu, Rabu (25/11/2020) lalu. (Dok. Beritamalut.co/Uku)

Dalam aksi tersebut, puluhan masyarakat turut melakukan palang jalan menggunakan kayu hingga bakar ban. Mereka juga meminta pihak Pemerintah Kota, yang dipimpin Tauhid Soleman sebagai Wali Kota untuk dapat menyelesaikan masalah lahan.

Maka ini menandakan bahwa ada keseriusan yang dilakukan oleh Wali Kota Ternate, untuk menyelesaikan persoalan lahan antara masyarakat dan pihak Yayasan Muhammadiyah Maluku Utara (YMMU).

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan lahan seluas 1,5 hektar lebih kepada Masyarakat Kelurahan Fitu, yang diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, kepada masyarakat pada Jumat, (6/10/2023) usai melaksanakan sholat berjamaah di Masjid Raudhatul Murtasyidin Kelurahan Fitu.

Lahan tersebut, saat ini dimiliki Pemerintah Kota Ternate, yang sebelumnya digunakan sebagai lahan pertanian, kini dialihfungsikan sebagai lahan pekuburan untuk masyarakat Kelurahan Fitu.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman saat melakukan sholat jumat berjamaah bersama masyarakat Kelurahan Fitu, sekaligus melakukan penyerahan lahan kepada masyarakat Fitu. (Dok.Bagian Humas)

Dalam kesempatan itu, Wali Kota, M. Tauhid Soleman menyampaikan, lahan itu menjadi kepentingan masyarakat Kelurahan Fitu, untuk dijadikan sebagai pekuburan.

“Memang lahan itu milik Pemerintah Daerah Kota Ternate, sehingga kita berikan kepada mereka. Dan itu bukan saja menjadi kepentingan masyarakat Fitu saja, tapi bisa digunakan oleh masyarakat yang lain,” katanya saat diwawancarai Terbitmalut.com bersama dengan media lainnya.

Menurut Tauhid, lahan tersebut mendekati 1,6 hektar yang sebelumnya diperuntukkan untuk pertanian atau perkebunan, dan kini dialihfungsikan sebagai pekuburan Umum.

“Jadi nanti lahannya di tandai dengan nama lahan Pekuburan Umum milik Pemerintah daerah yang digunakan oleh masyarakat Kelurahan Fitu,”tambahnya. (**)

Penulis : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *