TIDORE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, yang diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman kepada Wakil Penanggung jawab Pemeriksaan Keuangan, Eka Rahadianto Putra, di Auditorium Gedung BPK RI Malut, Ternate, Selasa (31/3/2026).
Setelah menyerahkan Laporan Keuangan, Ahmad Laiman mengatakan bahwa, pemerintah daerah terus berkomitmen untuk tetap mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK, akan tetapi juga membutuhkan kerjasama dan dukungan yang baik agar pelaporan keuangan tahun 2025 ini dapat dilakukan pemeriksaan dengan baik.
“Tentunya kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI perwakilan Maluku Utara atas kerja sama dan dukungan yang diberikan kepada pemerintah Kota Tikep, sehingga laporan keuangan ini dapat diserahkan tepat pada waktunya, kami akan terus meminta dukungan agar pemeriksaan laporan keuangan ini berjalan dengan aman, lancar dan menghasilkan sesuatu yang baik,”ujarnya.
Orang nomor dua di Kota Tikep ini juga mengharapkan agar laporan keuangan ini dapat dipertanggungjawabkan dengan baik demi menghasilkan sebuah hasil yang diinginkan bersama.
Tak hanya itu, wawali juga meminta dukungan dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara untuk terus melakukan pendekatan dalam bentuk apapun agar setiap masukan maupun kekurangan dalam laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Dinas terkait.
“Saya juga meminta kepada para pimpinan OPD untuk proaktif untuk merespon segala kekurangan maupun kesalahan dalam laporan tersebut untuk segera ditindaklanjuti sehingga kita tidak mempersulit prose pemeriksaan tersebut,”harapnya.
Sementara Wakil Penanggung jawab Pemeriksaan Keuangan, BPK Malut, Eka Rahadianto Putra juga menyampaikan, apresiasi kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang telah menyerahkan Laporan Keuangan tepat waktu kepada BPK, karena ini sudah menjadi mandotori pemerintah daerah untuk menyerahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun berakhir.
“Kami sangat memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan tepat waktu, dan selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan selama kurang lebih 40 hari kedepan, dengan harapan isi laporan tersebut mencerminkan bahwa Kota Tidore memang layak mempertahankan OPini Tanpa pengecualian (WTP), karena pemda Tikep adalah salah satu yang terbaik yang bisa diandalkan dalam hal kecepatan dan respon yang diberikan, sehingga kita bisa terus bekerja sama untuk pemeriksaan laporan keuangan tersebut,”terangnya.
Turut hadir mendampingi, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tidore Yakub Husain, dan Inspektur Daerah, Arif Radjabessy. (**)
Editor : Uku





