ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Wakil ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, Putra Sian Arimawa mendampingi 9 karyawan tambang yang di PHK Secara sepihak untuk melakukan pengaduan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

Putra Sian Arimawa kepada Terbitmalut.com pada Senin, (27/3/2025) mengatakan, kurang lebih 9 karyawan yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di kecamatan Weda Utara.

“Kita mendampingi 3 orang perwakilan pekerja yang di PHK tanpa alasan yang jelas oleh PT MAI (Mining Abadi Indonesia). Dan Kami mendatangi kantor disnaker untuk mengajukan pengaduan,”ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan, bahwa pada intinya para pekerja tersebut harus mendapatkan perhatian terutama keadilan.

“Kalau memang dalam PHK tersebut dikarenakan kesalahan mereka, paling tidak apa yang menjadi hak mereka akan terpenuhi,”ungkapnya.

Tak hanya itu, setelah memasukkan data pengaduan Dinas ketenagakerjaan kabupaten Halmahera akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang bersangkutan agar melakukan mediasi.

Menurutnya, pemberhentian karyawan itu bersifat subjektif, artinya kita mau dari pihak perusahaan juga, kenapa saudara-saudara ini di PHK, kalau memang alasannya pekerja maka indikator pemberhentiannya apa.

“Kalau di perusahaan lain misalnya di IWIP, ada lembaran asesmen atau penilaian kinerja itu termuat disitu dan indikator nya ada. Misalnya masalah disiplin dan lain lain. Sehingga itu di buka berarti di lihat disitu,”jelasnya.

Untuk itu, kita juga berharap hal seperti ini harus dibuka oleh PT MAI agar kita bisa tau, tapi kalau indikatornya tidak jelas.

“Jangan jangan putusan pemberhentian kinerja ini hanya berdasarkan suka tidak suka,”pungkasnya. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *