“Antara Nama dan Nasib: Membaca Arah Politik Maluku Utara”
Oleh ; Arafik A Rahman (Penulis Buku)
“Symbols do not change reality unless they are followed by structural action.” Simbol tidak akan mengubah kenyataan bila tidak diikuti oleh tindakan struktural.”— Amartya Sen
PERUBAHAN, nama adalah perkara simbolik. Ia penting, tetapi tidak selalu mendesak. Dalam sejarah panjang peradaban, nama sering kali berubah tanpa serta-merta mengubah nasib. Sebuah wilayah tidak menjadi sejahtera hanya karena bunyi namanya lebih puitik atau historis. Ia menjadi sejahtera ketika struktur kekuasaan, tata kelola dan distribusi sumber dayanya diperbaiki secara nyata.
Usulan Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Maluku Utara untuk mengubah nama Provinsi Maluku Utara menjadi Maluku Kie Raha atau Halmahera Kepulauan patut dihormati sebagai ekspresi identitas kultural. Namun, ketika wacana ini ditempatkan sebagai agenda politik utama, muncul pertanyaan mendasar: apakah perubahan nama menjawab persoalan struktural Maluku Utara hari ini?.
Maluku Utara tidak sedang kekurangan identitas. Sejarah kesultanan, bahasa, adat dan memori kolektif Kie Raha telah lama hidup dan mengakar di benak masyarakat. Yang justru terasa langka adalah keberanian elite politik untuk berbicara lebih jauh tentang redistribusi kekuasaan, pemerataan pembangunan dan keadilan ekologis.
Kemudian, berdasarkan data kependudukan terbaru Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Provinsi Maluku Utara pada pertengahan 2024 telah mencapai sekitar 1,37 juta jiwa. Angka ini tersebar di dua kota dan delapan kabupaten dengan karakter geografis kepulauan yang menantang.
Kabupaten Halmahera Selatan menjadi wilayah dengan penduduk terbanyak, sekitar 255 ribu jiwa, sementara Kabupaten Pulau Taliabu berada di kisaran 65 ribu jiwa. Data ini menegaskan satu hal penting: Maluku Utara bukan wilayah kecil dengan persoalan sederhana, melainkan provinsi kepulauan dengan kompleksitas pelayanan publik yang tinggi.
Karena itu, jauh lebih relevan bila energi politik diarahkan pada isu-isu strategis: pemekaran provinsi baru, penetapan Sofifi sebagai kota madya, pengendalian ekologi pertambangan, serta percepatan pembangunan yang benar-benar menyentuh kesejahteraan masyarakat. Ini bukan soal romantisme sejarah, melainkan desain masa depan. Tentu dengan luas wilayah, sebaran penduduk, serta jumlah kabupaten/kota yang ada, Maluku Utara secara objektif layak memiliki provinsi tambahan.
Usulan Provinsi Halmahera Raya meliputi Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Obi, Gane Raya, Kepulauan Sula dan Taliabu serta Provinsi Pasifik Jaya meliputi Halmahera Utara, Morotai, Halmahera Timur, Kao Raya dan Galela, Loloda bukan sekadar imajinasi politik, melainkan jawaban struktural atas problem rentang kendali pemerintahan yang terlalu panjang.
Jika Papua dapat memperoleh lima provinsi baru sebagai instrumen percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik, maka pertanyaan “mengapa Maluku Utara tidak?” adalah pertanyaan yang sah, rasional dan konstitusional.
Dalam kajian otonomi daerah, Dennis A. Rondinelli dalam bukunya Decentralization and Development: Policy Implementation in Developing Countries (2002) menegaskan bahwa pembentukan wilayah otonom baru dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperpendek jarak negara dengan warga, serta memperluas partisipasi politik masyarakat, selama pemekaran tersebut dirancang untuk kesejahteraan bukan sekadar kepentingan elite.
Di titik inilah kritik menjadi relevan. Ketika wacana politik lebih sibuk mengganti nama provinsi, sementara Sofifi belum juga berstatus kotamadya, persoalan ekologis pertambangan dibiarkan menggerus ruang hidup masyarakat dan ketimpangan antar wilayah tetap menganga, publik berhak menyebutnya sebagai kemiskinan gagasan.
Hemat penulis, Partai NasDem di Maluku Utara perlu melakukan refleksi serius. Politik tidak cukup diberi kosmetik identitas; ia membutuhkan nutrisi kebijakan yang mengenyangkan rakyat. Bukan sekadar mengganti papan nama provinsi, tetapi menata ulang arah pembangunan dan keberpihakan.
Maluku Utara tidak membutuhkan nama baru untuk menjadi besar. Ia membutuhkan keberanian politik untuk mengubah struktur, memperluas keadilan dan memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari. (**)





