“Kinerja Fiskal Disorot: Bupati Perlu Evaluasi Kadis Keuangan Morotai”
Oleh: Mansur Taihu (Pemuda Peduli Morotai)
KINERJA, fiskal Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada triwulan I tahun 2026 menunjukkan tren yang secara nominal tampak menggembirakan. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mencapai Rp.4,4 miliar atau sekitar 8,30 persen dari target tahunan sekilas memberi sinyal adanya peningkatan kinerja penagihan (Tandaseru.com terbitan, 8 April 2026).
Namun, dalam perspektif ekonomi publik, capaian angka tidak serta-merta identik dengan keberhasilan kebijakan. Ia justru harus diuji lebih jauh: apakah peningkatan tersebut lahir dari ekspansi ekonomi yang sehat, atau sekadar hasil intensifikasi tekanan fiskal terhadap masyarakat dan pelaku usaha? Dalam kerangka teori manajemen, prinsip the right man on the right place menjadi kunci untuk membaca situasi ini.
Kinerja fiskal yang hanya berorientasi pada angka tanpa diikuti visi pembangunan ekonomi berisiko melahirkan kebijakan yang dangkal. Pajak dan retribusi pada dasarnya bukan tujuan, melainkan instrumen. Ia seharusnya tumbuh dari aktivitas ekonomi yang berkembang: development trade, bukan dipaksakan dari sektor yang stagnan.
Masalahnya, indikasi yang muncul di lapangan menunjukkan pendekatan yang cenderung sebaliknya. Peningkatan PAD tampak lebih didorong oleh intensifikasi penagihan, bahkan disinyalir melalui pola komunikasi yang represif terhadap pelaku usaha, termasuk sektor pariwisata dan perhotelan. Jika benar demikian, maka yang terjadi bukanlah pembangunan fiskal, melainkan tekanan fiskal.
Ini berbahaya, karena dalam jangka panjang justru akan nyaris mematikan sumber-sumber ekonomi yang seharusnya menjadi basis PAD itu sendiri. Kemudian sudah pasti, akan muncul kontradiksi yang tidak bisa diabaikan. Jika kinerja fiskal benar-benar dalam kondisi baik, mengapa terjadi pemangkasan di berbagai sektor sosial? Insentif bagi janda dan lansia dipangkas, sementara keterlambatan pembayaran TPP dan bahkan gaji ASN bulan ini, hingga melewati tanggal 11, di beberapa dinas menunjukkan adanya persoalan dalam manajemen kas daerah.
Ini menandakan bahwa problemnya bukan sekadar pada capaian, tetapi pada kualitas pengelolaan. Persoalan ini juga tidak berhenti di tingkat kabupaten, tetapi merembet hingga ke desa. Hampir sebagian besar kepala desa di Pulau Morotai mengeluhkan aspek manajerial dalam pengelolaan keuangan daerah. Proses pencairan dana desa kerap mengalami hambatan dan keterlambatan, sehingga berdampak langsung pada jalannya pembangunan di tingkat desa.
Desa menjadi “singsara” dalam arti yang konkret: program terhambat, aktivitas ekonomi tersendat dan kepercayaan terhadap tata kelola keuangan daerah ikut menurun. Ini adalah indikator penting bahwa persoalan fiskal tidak hanya bersifat administratif, tetapi sudah menyentuh dimensi pelayanan publik. Disinilah, persoalan kepemimpinan menjadi krusial. Dalam logika birokrasi modern, penempatan jabatan harus berbasis kompetensi dan latar belakang keilmuan.
Ketika seorang pejabat dengan basis akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) ditempatkan pada posisi strategis di sektor keuangan daerah, maka publik wajar mempertanyakan kesesuaian antara kapasitas dan tanggung jawab. Bukan berarti latar belakang pendidikan menjadi satu-satunya ukuran, tetapi dalam bidang teknis seperti keuangan daerah yang menuntut pemahaman fiskal, akuntansi publik dan perencanaan ekonomi; ketidaksesuaian ini berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak optimal.
Oleh sebab itu, prinsip the right man on the right place. Penempatan yang tidak tepat bukan hanya soal individu, tetapi berdampak langsung pada kualitas kebijakan dan kesejahteraan masyarakat. Jika arah kebijakan fiskal lebih menekankan pada penarikan daripada penciptaan, maka itu bisa jadi cerminan dari keterbatasan dalam membaca struktur ekonomi daerah secara komprehensif.
Sejarah telah memberi pelajaran penting. Dalam peristiwa Revolusi Prancis abad 18, kebijakan pajak yang menekan rakyat tanpa keadilan distribusi menjadi salah satu pemicu runtuhnya kekuasaan Louis XVI. Ketika negara lebih sibuk menarik daripada menciptakan, maka kepercayaan publik perlahan akan runtuh. Di Pulau Morotai, sinyal-sinyal itu mulai terlihat: tekanan terhadap pelaku usaha, stagnasi sektor produktif, serta ketidakseimbangan antara penerimaan dan distribusi manfaat, hingga terganggunya aliran keuangan ke desa.
Seorang kepala dinas keuangan seharusnya menjadi arsitek fiskal, bukan sekadar administrator penagihan. PAD yang sehat bukanlah PAD yang tinggi karena tekanan, tetapi PAD yang tumbuh dari ekonomi yang hidup. Ketika pelaku usaha berkembang, investasi masuk dan sektor produktif bergerak, maka pajak akan mengikuti secara alami. Oleh karena itu, evaluasi terhadap pimpinan perangkat daerah, khususnya di sektor keuangan, menjadi langkah yang rasional dan mendesak. Evaluasi ini harus berbasis pada prinsip meritokrasi, maksudnya menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.
Bupati Pulau Morotai perlu segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi secara menyeluruh bahkan mengganti kepemimpinan di sektor keuangan. Hal ini penting demi perbaikan tata kelola fiskal dan arah pembangunan ekonomi daerah yang lebih adil dan berkelanjutan, termasuk memastikan desa tidak lagi menjadi korban dari buruknya manajemen keuangan daerah.
Jika tidak, maka peningkatan PAD hari ini hanya akan menjadi angka di atas kertas, sementara di bawahnya, rakyat dan desa menanggung beban yang kian berat. (**)



