WEDA, TERBITMALUT.COM — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, melontarkan kritik tajam terhadap PT MAI yang dinilai tidak menyelesaikan tuntutan warga Desa Sagea-Kiya, namun justru melaporkan warga ke pihak kepolisian.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Halteng, Supriono Sufrin menegaskan, bahwa langkah perusahaan melaporkan warga dengan dalih menghambat aktivitas perusahaan merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.
“Seharusnya perusahaan menyelesaikan tuntutan warga, bukan malah melaporkan warga yang melakukan aksi. Ini bentuk intimidasi terhadap kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat,”tegasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut bukanlah solusi, melainkan berpotensi memperkeruh situasi dan memperpanjang konflik.
Ia kemudian mempertanyakan sikap perusahaan yang tidak secara terbuka menunjukkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diminta warga.
“Warga hanya meminta perusahaan menunjukkan RKAB dan PPKH. Kenapa tidak ditunjukkan saja? Apakah dokumen itu haram untuk dilihat publik yang terdampak langsung?,” sindirnya.
Supriono juga menyebut, bahwa aksi warga tidak muncul tanpa sebab. Berdasarkan kronologi yang berkembang, warga menilai perusahaan belum menuntaskan sejumlah kewajiban serta belum menindaklanjuti poin-poin kesepakatan yang telah dibahas sebelumnya.
“Perusahaan jangan membangun opini seolah-olah warga yang bersalah karena menghambat aktivitas. Justru perusahaan yang memicu masalah karena mengabaikan tuntutan warga,”terangnya.
Tak hanya mengkritik perusahaan, PDPM Halteng juga menyoroti sikap aparat penegak hukum. Mereka meminta kepolisian tidak bersikap tebang pilih dalam menangani persoalan tersebut.
“Warga merasa menjadi korban. Ketika mereka menyuarakan aspirasi, justru dipanggil oleh kepolisian. Seharusnya polisi menjadi penghubung untuk menyelesaikan akar persoalan, bukan memperuncing keadaan,”tandasnya.
Ia juga mengecam pemanggilan terhadap 14 warga yang terlibat dalam aksi demonstrasi. Menurutnya, pendekatan represif berpotensi mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Polisi harus berpihak pada rakyat sebagaimana amanat undang-undang, bukan berpihak pada korporasi,” tutup Supriono yang juga menjabat sebagai Sekretaris PWI Halteng.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MAI dan kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dan kritik yang disampaikan PDPM Halteng. (Dewa)
Editor : Redaksi





